A.Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila
dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan
crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata
cybernetics dan space. Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984
dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk
menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990
oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang
terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace,
yaitu :
Dari beberapa definisi yang telah diuraikan sebelumnya,
dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat
terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan
untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi
halangan.
Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya
internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan.
Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan
anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat
menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan
bahwa Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan,
dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu,
sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas
kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan
tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari
kejahatan adalah :
1. Perbuatan yang
anti sosial
2. Merugikan dan
menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3. Bertentangan
dengan moral masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia,
cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan siber. Hal ini sesuai dengan
istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan cyber law, yang padanan
katanya hukum siber. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber
dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah kejahatan mayantara atau
kejahatan dunia maya. Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia
maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan
hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu
persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah
kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai
kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime,
terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti
apa kejahatan siber itu, yaitu :
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan
yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet.
Sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah:
jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah
teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan
sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi
dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh
pelanggan internet.
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar
yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum
menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan
komputer.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
karakteristik kejahatan siber adalah:
1. Perbuatan anti
sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi
tanpa batas.
2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada
tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu
rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
3. Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan
ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
4. Perbuatan
tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu
yurisdiksi hukum.
B.Sejarah Cyber Crime dan Prekembangannya
*Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
*Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini mengancam komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus alasannya, mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karena pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Sumber:
-http://narenciel.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-karakteristik-cybercrime.html#ixzz2R4iQW7Fk
-http://www.wibowotunardy.com/pengertian-cybercrime/
-http://artikelcybercrime.blogspot.com/2011/11/sejarah-cyber-crime-dan-perkembangan.html
-tugasetika13.blogspot.com/2012/05/perkembangan-cybercrime-di-dunia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar